Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Mengemuka di Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

SOLO – Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

“Betul (ditangkap),” kata Febrie singkat kepada awak media meskipun belum dijelaskan status hukum Iwan secara spesifik.

Iwan diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank milik pemerintah kepada Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang sedang bermasalah secara keuangan.

Penangkapan ini membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembiayaan sektor swasta menggunakan dana publik.

Kredit dari Bank Pemerintah dan Status Keuangan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menuturkan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih bersifat umum dan menyasar aspek dugaan pelanggaran dalam proses pemberian pinjaman.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk Manager Accounting dari PT Senang Kharisma Textile — anak usaha Sritex — dan sejumlah bank daerah.

“Bank pemberi kredit ini ada yang berasal dari pemerintah. Berdasarkan UU Keuangan Negara, dana bank daerah merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Harli.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa seluruh dana yang dikelola bank milik daerah juga termasuk bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah.

Dengan dasar itu, apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan atau penyaluran kredit, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dari Raksasa Tekstil ke Status Pailit Nasional

Kondisi keuangan perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah itu, memang sudah lama menjadi sorotan.

Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Putusan bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu menyebutkan bahwa Sritex dan tiga entitas anak usahanya — PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya — tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap para kreditor.

Pengadilan juga membatalkan putusan homologasi (pengesahan perdamaian) tahun 2022 yang sebelumnya memberikan waktu napas bagi Sritex.

Setelah putusan pailit tersebut, operasional Sritex resmi berhenti per 1 Maret 2025.

Pihak manajemen menyatakan telah mengajukan kasasi, namun belum ada putusan final hingga saat ini.

Kredit Lancar Berujung Skandal: Celah dalam Sistem Perbankan?

Penelusuran awal Kejagung mengindikasikan bahwa fasilitas kredit kepada Sritex tetap bergulir meskipun perusahaan sudah menunjukkan gejala kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir.

Pemberian kredit dalam situasi seperti itu menjadi sorotan karena bisa menyalahi prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang wajib dipatuhi lembaga keuangan, apalagi jika menggunakan dana publik.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa kredit masih diberikan ketika perusahaan dalam posisi tidak sehat?” ujar seorang sumber internal penegak hukum.

Kredit bermasalah ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai jejaring kepentingan antara swasta dan perbankan yang mungkin terjalin tidak transparan.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, pemberian kredit jangka panjang kepada perusahaan swasta kerap disertai jaminan tidak memadai dan dokumentasi yang tidak lengkap.

Transparansi dan Akuntabilitas: Siapa Mengawasi Siapa?

Pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut penangkapan ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi prosedur penyaluran kredit oleh bank pelat merah.

“Jika ada kerugian negara dalam bentuk gagal bayar atas kredit, dan diketahui pemberiannya tidak sesuai prosedur, maka itu masuk wilayah korupsi,” tegasnya.

Ia mendorong lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan BPK untuk turut menyelidiki apakah ada kelalaian sistemik dalam proses penyaluran dana publik kepada sektor swasta.

Menurutnya, transparansi dalam pemberian pinjaman sangat krusial di tengah kerapuhan ekonomi pasca-pandemi dan meningkatnya risiko kredit macet.

OJK sendiri sebelumnya telah memperketat pengawasan terhadap bank-bank daerah dan mewajibkan penerapan manajemen risiko yang lebih ketat dalam menyetujui kredit bernilai besar.

Solusi dan Langkah Hukum: Apa yang Bisa Dilakukan Publik?

Bagi masyarakat umum dan pemangku kepentingan industri keuangan, kasus Sritex ini menjadi pengingat bahwa dana publik bisa ikut terpapar risiko jika tidak diawasi secara ketat.

Langkah terbaik adalah memperkuat sistem audit dan pengawasan kredit, serta meningkatkan transparansi dalam hubungan antara bank dan debitur besar.

Publik bisa ikut memantau kasus ini melalui situs resmi Kejaksaan Agung RI, dan mengikuti perkembangan putusan kasasi yang diajukan Sritex melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung.

Kasus ini bukan sekadar soal satu pengusaha, tapi menyangkut tata kelola dana publik, kepercayaan terhadap sistem perbankan, dan masa depan industri nasional.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Serambiislam.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Apakabargrobogan.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

 

Berita Terkait

Koalisi Sipil Laporkan Pemilik Sugar Group Company ke KPK, Ada Pengakuan Suap Rp50 Miliar ke Zarof Ricar
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:44 WIB

Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:48 WIB

SK Innovation E&S akan mendukung pengembangan wirausahawan muda di bidang energi dan lingkungan di Indonesia

Senin, 9 Februari 2026 - 23:39 WIB

CEIPA dan Toyota Group Berkolaborasi dengan Gig Life Pro untuk Menggelar “Tsudoi ’26 Japanese Industry Mixer – Indonesia Edition”

Senin, 9 Februari 2026 - 08:40 WIB

Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari

Senin, 2 Februari 2026 - 02:00 WIB

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:11 WIB

DT One Luncurkan Tunz eSIM di Grab Indonesia, Hadirkan Layanan Konektivitas Global secara Instan bagi Wisatawan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:33 WIB

ULM Buka Enam Program Dokter Spesialis, Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Kalimantan

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:00 WIB

Volatilitas Harga Emas Jadi Sorotan dalam Prospek Pasar Mitrade pada 2026, Sejalan dengan Sentimen Perdagangan Instrumen CFD di Asia

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB