Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 26 April 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Facbook.com/@Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Facbook.com/@Ridwan Kamil)

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 26 unit kendaraan.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Kendaraan yang disita itu antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (26/4/2025).

Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut.

Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

Juga pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.****

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

Berita Terkait

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Mengemuka di Kejagung
Koalisi Sipil Laporkan Pemilik Sugar Group Company ke KPK, Ada Pengakuan Suap Rp50 Miliar ke Zarof Ricar
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Daftar Perempuan Paling Berpengaruh di Asia 2026 Versi Fortune Mengungkapkan Pergeseran Lanskap Kekuatan Bisnis Seiring Sektor Teknologi dan Keuangan Jadi yang Terdepan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Platform Asia Pasifik Baru VXA Hadirkan Pemerintah, Pelaku Dunia Usaha, dan Pemimpin Teknologi di Singapura untuk Membahas Konvergensi AI, Robotika, dan Keamanan Siber

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Laporan riset global terbaru Habitat for Humanity: Tiga dari empat orang mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok demi memenuhi biaya tempat tinggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Radha Exports bermitra dengan Körber untuk mengupayakan otomatisasi canggih pergudangan di Singapura

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS Hadirkan Solusi Komunikasi Industri dan I/O yang Andal di Ajang Measurement and Control Show NEXT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:53 WIB

E&R Engineering Siapkan Pabrik Baru di Malaysia: Tingkatkan Kapasitas Produksi Material Kemasan Global dan Layanan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Blokees Gelar Debut Lebih dari 90 Produk Baru di Ajang Wonder Festival Shanghai 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Sovereign Wealth Fund Institute Umumkan I20 Summit Perdana Bersamaan dengan G20 Leaders’ Summit, Targetkan Penempatan Modal US$5 Triliun di AS

Berita Terbaru