TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Instagram.com @komnas.ham)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Instagram.com @komnas.ham)

JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara menanggapì adanya kecurigaan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma sebagaì bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

TNI AU menegaskan Puuskopau Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mencurigai ada keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

Kecurigaan itu karena adanya dokumen SK yang terbit pada 1997, dia mengatakan saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Atnike, dalam acara audiensi, menyebutkan masih perlu menelusuri lebih lanjut karena tahun terbit dokumen yang cukup lama.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri menegaskan Puuskopau Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).

“TNI AU menegaskan bahwa OCI bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.”

“Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola dari kegiatan sirkus yang dimaksud,” kata Ardi Syahri.

OCI dan Puskopau Halim Perdanakusuma memang pernah bekerja sama, tetapi terbatas hanya pada dukungan surat-menyurat.

Untuk penyelenggaraan acara di area-area yang dikelola oleh Lanud Halim Perdanakusuma.

“Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas.”

“Terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat-menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud,” kata Kadispenau.

Kerja sama itu, Ardi kembali menegaskan, bukan bentuk kepemilikan.

“Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra,” kata Ardi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Terkait dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM yang saat ini ditujukan kepada OCI, Ardi menyatakan TNI AU siap kooperatif.

Untuk membantu memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu penelusuran fakta, serta penyelidikan terkait lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).”

“Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” kata Marsma Ardi.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan Komnas HAM itu.

Karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

Komnas HAM merincì ada empat pelanggaran HAM yang diduga terjadi di lingkungan OCI, yaitu:

1. Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

2. Pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

3. Pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

5. Pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

Berita Terkait

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Mengemuka di Kejagung
Koalisi Sipil Laporkan Pemilik Sugar Group Company ke KPK, Ada Pengakuan Suap Rp50 Miliar ke Zarof Ricar
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:34 WIB

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Mengemuka di Kejagung

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WIB

Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:13 WIB

Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:30 WIB

Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Sabtu, 26 April 2025 - 08:11 WIB

Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia

Selasa, 22 April 2025 - 08:15 WIB

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK

Berita Terbaru