Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

APAKABARJATENG.COM – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Dikutip Kalimantanraya.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)

Tersangka 5 Orang Pejabat Termasuk Gubernur dan 2 Orang dari Pihak Swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” kata Nurul Ghufron.

“Oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” imbuhnya.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut 4 orang dari pihak pemerintah, dan 2 orang dari pihak swasta, yakni:

1. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).
2. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)

3. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).
4. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

5. Sugeng Wahyudi (YUD)
6. Andi Susanto (AND).

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Mengemuka di Kejagung
Koalisi Sipil Laporkan Pemilik Sugar Group Company ke KPK, Ada Pengakuan Suap Rp50 Miliar ke Zarof Ricar
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:47 WIB

Produk Unggulan Pegunungan Guizhou Tampil di Festival Panen Shanghai

Senin, 7 September 2026 - 09:09 WIB

Forum Media Asia-Pasifik Dibuka di Shenzhen, Membangun Jembatan Saling Pengertian dan Koeksistensi melalui Media

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Lebih dari 400 Profesional Media Berkumpul di Shenzhen, Bahas Penggerak Baru Pertumbuhan Asia Pasifik

Senin, 7 September 2026 - 08:13 WIB

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Senin, 7 September 2026 - 04:55 WIB

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 September 2026 - 04:16 WIB

Hisense Perkenalkan Peran AI yang Mempermudah Aktivitas Sehari-hari di IFA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 21:28 WIB

KTT Bisnis Global Kedua tentang Infrastruktur BRI untuk Mempercepat Pencapaian SDGs Digelar di Singapura

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026

Berita Terbaru

Pers Rilis

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Senin, 7 Sep 2026 - 08:13 WIB

Pers Rilis

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 04:55 WIB