APAKABARJATENG.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoaks.
Kasus itu menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW.”
Baca Juga:
2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan Akibat Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan
Calon Menlu Amerika Serikat Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya, Begini Tanggapan Pihak Tiongkok
“Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Nizam Ul Muluk: Pemerintah Provinsi Sumbar Serius Dukung Sertifikasi Kompetensi
Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.
Termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
“Nanti kita update,” ungkap Ade Safri.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Debat Capres Perdana, lembaga Survei Jakarta Sebut Prabowo Tampil sebagai Capres Terbaik
Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Baca Juga:
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Dilansir PMJ News, laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***